Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali menyebutkan bahwa tebusan uang repatriasi hasil amnesti pajak di Pulau Dewata hingga Jumat (12/8) mencapai Rp3 miliar.
"Hingga Jumat akhir minggu lalu sudah ada pengajuan 75 permohonan `tax amnesty` dengan nilai tebusan lebih dari tiga miliar," kata Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan DJP Kanwil Bali, Bambang Irawan dalam sosialisasi "tax amnesty" di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan bahwa 75 pengajuan itu didominasi oleh wajib pajak orang pribadi disamping wajib pajak badan dari total sekitar 400 ribu wajib pajak yang ada di Pulau Dewata.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut diterima oleh bank persepsi atau bank yang ditunjuk pemerintah menampung uang tebusan hasil amnesti pajak.
Sedangkan pembayaran uang tebusan melalui kantor pos, lanjut dia, tidak bisa dilakukan karena lembaga itu bukan bank persepsi serta tidak memiliki instrumen investasi.
"Membayar uang tebusan ke Kantor Pos itu dinyatakan belum dianggap membayar uang tebusan," ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya pengajuan serta repatriasi dana hasil amnesti pajak yang dimulai sejak 1 Juli 2016 itu menandakan bahwa respon wajib pajak di Bali cukup antusias.
Bahkan, Bambang yang juga masuk tim penyuluh amnesti pajak itu mengatakan bahwa staf Humas di kantor setempat kewalahan menerima undangan sosialisasi sehingga penyebarluasan informasi terkait pengampunan pajak juga diserahkan kepada tim penyuluh.
"Dengan nilai dan pengajuan dalam waktu awal itu responnya sudah bagus," imbuhnya namun ia tidak menyebutkan target deklarasi harta maupun dana repatriasi hasil pengampunan pajak.
Bambang menuturkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan terkait berapa potensi yang didapatkan dari hasil pengampunan pajak itu selama Undang-Undang Perbankan terkait kerahasiaan pajak tidak direvisi.
"Selama ini kami hanya mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi dan perusahaan yang itu sangat terbatas untuk mengungkap berapa sebenarnya potensi yang ada," katanya. (WDY)