Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan,
repatriasi modal dari luar negeri bukan merupakan opsi utama bagi para
pemilik dana peserta program pengampunan pajak, karena kurang ekonomis
dari segi biaya.
"Kalau mereka menganggap proses untuk memindahkan harta ke dalam
negeri, ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan menetap di
luar negeri," kata Mulyani, seusai inspeksi atas pelayanan pengampunan
pajak, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,
Jakarta, Rabu malam.
Dia juga mengakui dalam UU Pengampunan Pajak, repatriasi bukan
kewajiban utama, karena wajib pajak juga diberikan opsi deklarasi harta
luar negeri dengan tarif yang tidak berbeda jauh dengan tarif
repatriasi.
Sehingga, menurut dia, tidak mengherankan apabila peserta
pengampunan pajak lebih memilih opsi deklarasi harta luar negeri, karena
tarif yang lebih memadai dan prosesnya lebih bersahabat dibandingkan
pilihan repatriasi modal.
"Desain awal UU itu memberikan opsi dan perbedaan tarif yang tidak
signifikan. Jadi itu memberikan pilihan bagi pemilik dana atau harta
untuk menentukan," kata Mulyani.
Untuk saat ini, dia menegaskan akan lebih baik bagi pemerintah untuk
mengolah dana repatriasi yang sudah masuk agar bisa memberikan dampak
yang signifikan bagi pembangunan.
"Fokus kami adalah bagaimana memaksimalkan Rp143 triliun yang sudah
masuk agar bisa dimaksimalkan dan diinvestasikan di dalam negeri untuk
mendapatkan return yang baik," katanya.
Dia memastikan dengan memberikan contoh yang baik atas pengelolaan
dana repatriasi itu, maka para pemilik dana bisa tergoda untuk
menanamkan modalnya kembali tanpa terkait langsung dengan amnesti pajak.
"Ini berarti PR buat kita untuk menunjukkan bahwa harta yang dibawa
ke dalam negeri, tidak hanya sekedar dibawa, tapi bisa dipakai untuk
melakukan berbagai kegiatan ekonomi," ujar mantan Direktur Pelaksana
Bank Dunia ini.
Hingga 28 Desember 2016, pencapaian harta yang dideklarasikan
berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta mencapai Rp4.155 triliun
dengan komposisi sebanyak Rp3.012 triliun merupakan deklarasi dalam
negeri, Rp1.002 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp141 triliun
adalah dana repatriasi. (WDY)
Repatriasi Modal Bukan Pilihan Utama Pemilik Dana
Kamis, 29 Desember 2016 8:33 WIB