Jakarta (Antara Bali) - Total jumlah harta yang terkumpul dalam program
amnesti pajak di hari terakhir periode pertama mencapai Rp3.195 triliun
yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp2.177 triliun,
deklarasi harta luar negeri Rp888 triliun, dan dana repatriasi Rp131
triliun.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan di "www.pajak.go.id/statistik-amnesti" yang diakses
di Jakarta, Jumat pukul 07.00 WIB, total Surat Pernyataan Harta (SPH)
yang disampaikan mencapai 303.025 SPH dengan total harta Rp3.195
triliun.
Total harta yang dilaporkan pagi ini bertambah sekitar
Rp400 triliun dalam waktu kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan total
harta per 29 September 2016 pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp2.798
triliun.
Jumlah harta tersebut dipastikan masih akan bertambah
mengingat hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama dengan
tarif tebusan 2 persen akan berakhir hari ini. Sementara itu pada
periode kedua dan ketiga tarif tebusan akan lebih besar dibanding
periode pertama.
Sementara uang tebusan yang diterima dari
seluruh harta yang dilaporkan atau berdasarkan Surat Pernyataan Harta
yang disampaikan sebesar Rp79,7 triliun.
Adapun penerimaan dari tebusan dari Surat Setoran Pajak (SSP) beserta tunggakan pajak lainnya mencapai Rp93,5 triliun.
Komposisi
penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang
tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp90,1
triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar
Rp3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti
permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp337 miliar.
Indonesia
memecahkan rekor sebagai negara tersukses dalam menyelenggarakan
program pengampunan pajak dengan total laporan harta wajib pajak lebih
dari Rp3.000 triliun.
Sebelumnya pencapaian laporan harta
tertinggi hasil program pengampunan pajak dicatatkan oleh Italia pada
2009 dengan total Rp1.179 triliun hingga akhir periode. (WDY)
H-1 Periode Satu Amnesti Pajak, Rp3.195 Triliun Dilaporkan
Jumat, 30 September 2016 11:09 WIB