Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
menaksir dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesti)
senilai Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia.
"Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi,
namun dana belum masuk ke Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi
pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam
(31/3).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dari
keseluruhan komitmen repatriasi sudah ada dana yang masuk ke Tanah Air,
namun ada pula yang belum.
DJP mencatat realisasi dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan
harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147
triliun dan yang sudah masuk ke Indonesia sekira Rp121 triliun.
Menkeu menjelaskan penyebab adanya perbedaan antara komitmen dan
realisasi tersebut karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar
negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.
"Hartanya diklaim repatriasi, tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai
dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI
diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah
keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri,"
katanya, mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, Sri Mulyani menyatakan, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang seringkali ketat.
"Di beberapa yuridiksi, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap
melanggar undang-undang. Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucapnya.
Untuk merespons hal itu, DJP akan melakukan pengawasan melalui
laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan
penempatan harta tambahan serta laporan dari bank yang menjadi pintu
masuk (gateway) dana repatriasi.
DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar
mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset
tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Sabtu,
pukul 01.30 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta
mencapai Rp4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.687
triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147
triliun.
Sementara itu, DJP mencatat bahwa jumlah uang tebusan pengampunan
pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang
pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah senilai Rp91,2 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai sejuta surat pernyataan
harta (SPH) dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 965.000 wajib
pajak. (WDY)
Menkeu: Rp24,7 Triliun Dana Repatriasi Belum Masuk Indonesia
Sabtu, 1 April 2017 12:06 WIB