Makassar (ANTARA) - Prosesi pemberian sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono berlangsung selama dua hari 10-11 Februari 2026 melalui ritual adat Toraja difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah dituntaskan di Tongkonan Layuk Kaero, Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu.
Prosesi adat tersebut yakni Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ atau diberikan ruang pemulihan atas perbuatan yang dianggap menyinggung acara adat, melalui canda komedinya tentang Rambu Solo (upacara proses pemakaman) pada 2013 namun viral pada 2025 itu turut dihadiri 32 perwakilan masyarakat adat setempat.
"Apresiasi terhadap panji datang di Toraja ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama dua hari bersama 32 perwakilan adat. Penyelesaian masalah ini namanya Ma'sosorang Rengnge'. Dan atas ketidaktahuaanya memberikan pernyataan dan itu dikonsumsi oleh orang banyak," kata Sekretaris Tongkonan Kada Daud Pangurangan.
Ia menjelaskan, pemulihan hari ini disaksikan dan diterima masyarakat adat. Selain itu, kata Daud, proses hukum ada di Toraja berbeda dengan hukum positif biasanya. Hukum di Toraja berbicara tentang pemulihan.
"Kalau pun ada yang dilakukan untuk Pandji, misalnya ada alat yang dipakai seperti ayam lima ekor dan satu babi, itu adalah cara untuk pemulihan, bukan dipandang sebagai denda, bukan. Tetapi, dipulihkan dan itu berlaku untuk seluruh masyarakat Toraja," paparnya menekankan.
Ketua PHD AMAN Toraya Romba Marannu Sambolinggi menyampaikan, Pandji telah menjalani sidang adat namun tidak semata-mata diarahkan kepadanya. Sebab, bila melihat video viral tersebut hanya potongan-potongan dan tidak seluruhnya, lalu memunculkan polemik.
"Dalam stand up comedy, kita (masyarakat Toraya) di up lagi di media. Maka kemudian terlalu banyak hal yang tidak semestinya. Dan dari kita juga turut melakukan kesalahan (terprovokasi) karena itu. Proses ini buka hanya Pandji melakukan permohonan maaf, tapi kita masyarakat Toraya turut menyampaikan maaf, karena kasus-kasus kemarin (sikap menyinggung pribadi)," tuturnya.
Sidang adat tersebut, lanjut Romba, bertujuan membuka ruang komunikasi yang setara agar semua pihak bisa saling memahami. Komunitas Toraya ingin memastikan suara kolektif dalam proses pemulihan, dan itu bukan sekedar keputusan sepihak yang dapat memperpanjang permasalahan.
