Jakarta (ANTARA) - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Pelawak tunggal itu dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
"Oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Pandji dalam narasinya menganggap dua organisasi Islam itu terlibat politik praktis.
Ia menilai ucapan terlapor dalam konten di salah satu aplikasi streaming, mencederai untuk dirinya dan anak-anak muda dua organisasi keagamaan itu.
Rizki juga berharap laporannya agar segera ditindaklanjuti kepolisian karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi soal pencemaran nama baik
