ANTARA - Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan ribuan slop rokok ilegal yang merupakan barang sitaan dari sejumlah perkara pidana. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah barang hasil tembakau tanpa pita cukai tersebut kembali beredar di masyarakat.
(Rita Laura/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)