Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penghakiman, menyebarkan identitas anak, membagikan tangkapan layar yang memuat data pribadi atau menyebarluaskan materi yang dapat semakin membahayakan anak.
"Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut harus dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang harus dipermalukan, disalahkan, atau mengalami perundungan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya menanggapi dugaan adanya grup percakapan digital yang memuat pembahasan bernuansa seksual dengan melibatkan anak sebagai anggota grup.
Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan data pribadi anak, pencegahan paparan konten berbahaya, serta langkah pelaporan apabila anak menghadapi interaksi digital yang berisiko.
Dengan keterlibatan orang tua, guru, sekolah, masyarakat, penyelenggara platform digital, kementerian/lembaga, dan aparat penegak hukum, kata dia, perlindungan anak di ruang digital dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan jaringan pedofilia tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.