Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp3,2 juta per bulan.
“Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,” kata Wayan Koster.
Koster dalam keterangan resmi, di Denpasar, Selasa, mengatakan angka ini diperoleh dari pertimbangan sidang dewan pengupahan pada Kamis (18/12) lalu.
Akhirnya berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja atau buruh, ditetapkan UMP Bali 2026 naik 7,04 persen dari UMP 2025 yang saat ini Rp2.996.560 atau jika dirupiahkan naik Rp210.899 per bulan.
Selain menetapkan UMP Bali 2026, Pemprov Bali juga sepakat menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 bagi pekerja bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.267.693 per bulan.
Nominal upah ini naik 7,04 persen dari UMSP Bali 2025, namun masih bidang pariwisata yang mendapat keistimewaan ini.
Gubernur Koster mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 24 Desember 2025.
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujarnya.
Pemprov Bali berharap ke depan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja semakin ditingkatkan demi mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.
