Bangli, Bali (ANTARA) - Bupati Bangli Bali Sang Nyoman Sedana Arta menginstruksikan penertiban kabel semrawut dan reklame ilegal untuk menegakkan aturan dan mendukung tata kota.
"Keindahan Bangli adalah aset pariwisata. Jangan sampai kabel yang semrawut atau baliho usang merusak keselamatan publik dan citra daerah," kata Sedana Arta di sela Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bangli, Bali, Senin.
Selain reklame, ia juga memerintahkan penertiban spanduk, baliho, dan kabel-kabel jaringan telekomunikasi serta kabel listrik yang semrawut, ilegal, rusak maupun kadaluarsa.
"Satpol PP bersama aparat tingkat kecamatan dan Linmas desa akan melakukan pemantauan berkelanjutan dan mencabut baliho yang melanggar aturan secara cepat dan tegas," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan dalam melakukan penertiban mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Instruksi Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersama Mengelola Sampah Mewujudkan Bangli yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (Gema Bangli Bisa).
Dia menyebut enam poin krusial yang menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi itu, yakni kebersihan lingkungan, penataan reklame, penataan kabel, kemacetan, keamanan wilayah serta pengetatan perizinan.
Bupati Bangli juga menyoroti masalah eceng gondok di Danau Batur, perambahan hutan untuk fasilitas pariwisata, dan penurunan kualitas air.
Ia menekankan program aksi meliputi pembersihan eceng gondok secara berkala, penuangan eco enzim, dan pemungutan sampah di pesisir danau oleh seluruh elemen ASN dan masyarakat.
"Kondisi lingkungan terancam jika sampah dibuang sembarangan. Kita harus bergerak serentak melalui gotong royong rutin di tingkat banjar bersama PKK minimal sebulan sekali, serta Jumat Bersih kepada seluruh ASN di tiap OPD," ucapnya.
Adapun rakor itu merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden RI pada 2 Februari 2026 dan instruksi Gubernur Bali terkait gerakan bersih sampah.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.