Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan rapat tertutup guna mengebut penyelesaian dugaan sejumlah pelanggaran tata ruang jelang pembubaran panitia tersebut.
“Kenapa rapat tertutup, supaya serius pembahasannya. Kami ingin menggali kajian-kajian yang sangat dalam dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait karena Pansus TRAP ini berakhir 3 Maret,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan dalam rapat dengar pendapat itu mereka mendalami indikasi pelanggaran di empat lokasi, yaitu kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari di Kabupaten Buleleng, Desa Tianyar di Kabupaten Karangasem, serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Kabupaten Tabanan.
Pendalaman dilakukan, lanjutnya, mencermati hasil sidak dan rapat yang sebelumnya dilaksanakan pansus di sejumlah titik tersebut.
Selain mengajak pihak terduga, dewan juga menghadirkan OPD untuk mendukung pembahasan, seperti Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kantor Wilayah BPN Bali, UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, kantor pertanahan kabupaten/kota, serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Kehadiran OPD secara tertutup, kata dia, dimaksudkan untuk memberi penjelasan teknis dan klarifikasi atas temuan-temuan di lapangan yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, serta pengelolaan aset dan kawasan lindung.
“Saya harus mengeluarkan laporan dan rekomendasi, jadi kerja-kerja harus lebih terukur, lebih dalam, supaya mendapatkan informasi yang valid,” ucap Supartha.
Pansus TRAP ingin agar penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran izin dan tata ruang menemukan hasil yang tepat dan bertanggung jawab untuk kemudian rekomendasinya dapat diserahkan ke pimpinan DPRD Bali dan Pemprov Bali jelang pembubaran pansus.
Apabila pada sisa waktu terdapat aduan pelanggaran lain, Supartha mengatakan proses sidak hanya mungkin dilakukan jika waktu mencukupi.
Sebab di luar empat kasus tersebut masih terdapat sejumlah hasil sidak setahun terakhir yang masih bergulir penyelesaiannya.
Dewan menargetkan pada awal Maret 2026 setidaknya dugaan pelanggaran yang sudah berproses dapat dirampungkan, sehingga pemerintah dapat menjadikan ini dasar pengambilan kebijakan terkait tata ruang, perizinan, dan pengelolaan kawasan strategis di Bali.
Selanjutnya setelah Pansus TRAP DPRD Bali dibubarkan, pengawasan akan menjadi kewenangan eksekutif yaitu Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Sementara dari pihak dewan, apabila pansus tidak dilanjutkan maka pekerjaan sesuai fungsi tugas akan kembali ke Komisi I DPRD Bali sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan.
“Saya rasa semuanya akan kami selesaikan sebelum pansus berakhir,” ucap Supartha.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026