Denpasar (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Udayana menggelar diskusi tentang pembangunan Bali setahun terakhir kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster pada Kamis.

"Mahasiswa tidak hanya menjadi penonton kebijakan, tetapi aktor intelektual yang bertanggung jawab menjaga marwah pembangunan Bali agar tetap berpijak pada budaya, lingkungan, dan kepentingan rakyat,” ucap Presiden Mahasiswa Universitas Udayana I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa.

Oka dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Kamis, menyampaikan kepada Gubernur Koster yang hadir langsung dalam kesempatan ini.

Ia menyampaikan sejumlah tantangan yang harus dihadapi Bali dan membutuhkan solusi konkret.

Tantangan tersebut seperti masalah lingkungan, tata kelola pariwisata, kesejahteraan masyarakat, hingga isu sosial, budaya, dan pendidikan yang kompleks.

Dalam hal pembangunan di bidang pendidikan, mahasiswa menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum menyentuh persoalan mendasar kualitas dan pemerataan pendidikan.

Mahasiswa menegaskan kebijakan pendidikan semestinya berorientasi pada penguatan mutu, akses yang adil, serta keberpihakan pada generasi muda Bali.

Kemudian pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung yang tidak berlanjut setahun lebih menimbulkan pertanyaan soal konsistensi dan transparansi dalam penyelesaian proyek infrastruktur kebudayaan tersebut.

Tak hanya mahasiswa, kalangan dosen yang menjadi panelis turut menanggapi seperti Dekan Fakultas Pertanian Universitas Udayana I Putu Sudiarta.

Ia menyebut alih fungsi lahan pertanian produktif di Bali semakin masif. 

I Putu Sudiarta menjelaskan fenomena ini tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan Bali, tetapi juga pada keseimbangan ekologis, keberlanjutan sistem subak, serta struktur sosial masyarakat agraris.

Menurutnya, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Koster ke depan harus menguatkan pengawasan tata ruang dan konsistensi penegakan regulasi terhadap izin pembangunan.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Arya Sumertha Yasa menyoroti implementasi sistem perizinan terintegrasi (OSS) dalam konteks Bali.

Ia melihat adanya potensi disharmoni antara penyederhanaan perizinan berbasis sistem nasional dengan karakteristik hukum adat, tata ruang berbasis desa adat, dan prinsip otonomi daerah.

Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi kunci agar kemudahan investasi tidak mengorbankan kearifan lokal dan kepastian hukum berbasis nilai Bali.

Merespons hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sepakat kalangan akademik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan arah kebijakan pembangunan Bali.

Untuk pembangunan di bidang pendidikan, Koster menjamin Pemprov Bali melakukan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan seperti melalui program Satu Keluarga Satu Sarjana.

Koster juga menyadari masifnya alih fungsi lahan.

Ia menjelaskan seluruh pembangunan Bali memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.

Koster menyadari alih fungsi lahan begitu masif, yang berpootensi mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi, serta terjadinya kesenjangan ekonomi.

Untuk menyelesaikan persoalan ini ia memastikan seluruh pembangunan Bali akan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.

“Untuk mewujudkan tatanan pembangunan Bali, konsolidasi pembangunan Bali diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, pembangunan diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali,” ujar Koster.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026