Vonis dua terdakwa yang terbukti bunuh WNA Australia

  • Selasa, 10 Maret 2026 1:01

Dua terdakwa yang merupakan warga negara Australia Paea-I-Middlemore Tupou (kiri) dan Coskun Mevlut (kanan) menjalani sidang putusan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Paea-I-Middlemore Tupou dan Coskun Mevlut dengan pidana selama 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia yaitu ZR dan korban luka SG di Bali pada 14 Juni 2025.

Berita Terkait