Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan pembatasan toko moderen berjejaring dilakukan untuk mencegah usaha kecil warga lokal terpinggirkan seperti warga Betawi di Jakarta.
Hal ini disampaikannya saat merespons pandangan DPRD Bali terkait Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring di Denpasar, Senin.
“Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring ini sangat mendesak karena wilayah Bali ini kecil dan makin mengecil, penduduk kita tumbuh, maka harus kita siapkan ruang ekonomi yang memadai bagi pelaku usaha lokal Bali,” kata dia.
“Kalau kita tidak proteksi, maka dia akan makin tergerus terpinggirkan, lama-lama seperti orang Betawi, menjadi wilayah yang ditinggal dan menyebar kemana-mana, kita harus berjaga-jaga dari sekarang dengan Haluan Bali 100 tahun jangan sampai Bali ini menjadi seperti Betawi di Jakarta,” sambungnya.
Gubernur mengingatkan bahwa Bali merupakan objek menarik yang disukai banyak pihak, baik nasional maupun internasional.
Banyak yang menyerbu Bali, namun tak adil baginya jika masyarakat lokal tidak mendapat manfaat secara optimal dari apa yang tumbuh di tanah Bali.
“Kita masyarakat di Bali luar biasa dedikasinya melaksanakan upacara-upacara di banjar, di desa, di kabupaten, di provinsi dengan tingkatannya masing-masing, tiap hari untuk menjaga Bali ini agar upakaranya berjalan dengan baik, acara adatnya berjalan dengan baik, maka jangan orang Bali itu tidak memiliki kesempatan untuk memanfaatkannya,” ujarnya.
Oleh karena itu ia ingin agar raperda ini segera diselesaikan, dan perputaran ekonomi dapat dirasakan masyarakat lokal Bali.
Terkait pertanyaan DPRD Bali mengenai pertimbangan zonasi jika nantinya hendak dibangun ritel-ritel moderen, Koster memberikan kabupaten/kota menyelaraskan dengan RDTR masing-masing.
“Penetapan zonasi dan jarak akan diselaraskan dengan RDTR kota/kabupaten, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masing-masing wilayah, melalui koordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten,” kata dia.
Terkait pengawasan, evaluasi, dan sanksi, raperda ini akan diarahkan untuk dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ketentuan, serta sanksi administratif yang efektif dan proporsional.
“Terhadap kekhawatiran norma yang terlalu restriktif, saya mengajak dewan bersama-sama melakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma, agar materi muatan raperda tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif, serta menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas dalam berusaha,” kata dia.
Raperda pengendalian toko moderen berjejaring juga membuka ruang pengaturan pola kemitraan, termasuk pemanfaatan produk UMKM lokal, pemberdayaan pedagang kecil, serta penguatan rantai pasok lokal sebagai bagian dari ekosistem perdagangan Bali, dibarengi dengan upaya pembinaan dan penguatan UMKM lokal.
Baca juga: Gubernur Koster bahas raperda pengendalian toko modern lindungi warung
Baca juga: Pemkab Bangli Bali minta toko waralaba fasilitasi produk lokal
Baca juga: Pemkab Jembrana pertemukan UMKM dengan pengelola toko modern
Baca juga: Pemkab Jembrana hentikan ekspansi toko modern berjaringan
