Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang yang mengubah PMA Nomor 2 Tahun 2024 guna pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu.
"Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini untuk memberi peluang yang sama mendidik putra/putri bangsa melalui pendidikan nasional," kata Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya perubahan regulasi itu menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu.
Menteri Agama (Menag) telah meneken regulasi itu pada 30 Desember 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai pengertian widyalaya (satuan pendidikan formal Hindu) swasta yang belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Pemerintah saat ini memiliki dasar hukum untuk memproses penegerian widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat bisa beralih status menjadi negeri.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu I Ketut Sudarsana menambahkan perubahan regulasi itu merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan widyalaya dengan perkembangan zaman.
Kemudian memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat dan transformasi digital.
Dengan perubahan regulasi itu, kata dia, juga menegaskan penambahan penegerian widyalaya menjadi landasan hukum dalam menjamin pemerataan akses hingga peningkatan kualitas pendidikan widyalaya, kata Sudarsana.
