ANTARA - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Nirul Rashim Abdoelrazak dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5). Sebelumnya terdakwa ditangkap Polda Bali atas kepemilikan tanaman ganja hidroponik di Denpasar bersama pasangannya WN Rusia pada Oktober 2025. (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)