Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Denpasar menyatakan bahwa pasar modal potensial menjadi sarana yang tepat menampung dana repatriasi hasil amnesti pajak.
"Pasar modal potensial juga untuk menerima dana besar dan bagi pemerintah, produk investasi terhadap proyeknya juga bisa melalui produk pasar modal," kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Denpasar, I Gusti Agung Alit Nityaryana disela-sela lokakarya dan sosialisasi program "Yuk Nabung Saham" dan Amnesti Pajak di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pasar modal memiliki legalitas yang jelas dengan mengusung transparansi serta keuntungan yang lumayan besar bagi investor.
Dia menjelaskan selama 10 tahun terakhir harga saham meningkat hingga rata-rata 36 persen per tahun.
"Pasar modal menjadi salah satu investasi dengan pertumbuhan dana yang bagus," katanya.
Sejumlah produk pasar modal yang bisa dimanfaatkan calon investor yang mengalihkan dananya dari hasil pengampunan pajak di antaranya perantara efek atau sekuritas, manajemen investasi, reksandana dan obligasi pemerintah.
Selain itu juga ada reksadana penyerta terbatas terhadap proyek tertentu serta REI dalam bentuk surat berharga bagi perusahaan properti.
"Kalau dana banyak masuk di instrumen tersebut, pertumbuhan infrastruktur makin bagus, perputaran ekonomi juga demikian," ucapnya.
Perusahaan yang membutuhkan dana bisa memanfaatkan pasar modal apabila mereka sudah "go public", perusahaan tersebut bisa menerbitkan "right issue".
"Apalagi dana itu di`lock` (tidak bisa dibawa keluar negeri) selama tiga tahun sehingga bisa mendanai proyek pemerintah," ujar Alit.
Sementara itu pertumbuhan investor pasar modal di Bali, lanjut dia, juga tumbuh positif dari tahun lalu yang mencapai sekitar 1.300 orang, hingga Mei 2016 ini sudah mencapai 1.500 orang.
Sedangkan jumlah rekening investor hingga 2016 mencapai kisaran 10 ribu orang di seluruh Bali. (WDY)