Negara (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang divonis MA 2,5 tahun penjara, karena korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Berkasnya sudah kami serahkan hari jumlah lalu, termasuk menyertakan bukti baru atau novum," kata Supriyono, kuasa hukum Winasa, di Negara, Kamis.
Menurutnya, novum yang memperkuat pengajuan PK tersebut adalah hasil audit BPKP, yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pembelian mesin pabrik kompos.
Ia mengatakan, hasil audit tersebut tidak dicantumkan jaksa dalam dakwaan, sehingga pihaknya jadikan bukti baru untuk PK.
"Karena BPKP menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara, berarti klien saya tidak bersalah. Selama persidangan di PN Negara, jaksa tidak pernah menyebutkan tentang hasil audit tersebut," ujarnya.
Ia mengaku, untuk membebaskan Winasa lewat PK, dirinya hanya melampirkan hasil audit BPKP tersebut sebagai novum.
Sebelum Winasa, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana, IGK Mulyarta serta mantan PPTK Dinas PU, Nyoman Sadguna juga mengajukan PK dengan novum yang sama, namun tidak dikabulkan dalam sidang di PN Negara beberapa waktu lalu.(GBI)