Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menolak permohonan bebas bersyarat yang diajukan mantan Bupati I Gede Winasa terkait kasus korupsi sehingga tetap menjalani hukuman di Rutan setempat.
"Pihak Rutan sudah berkirim surat kepada kami terkait permohonan bebas bersyarat tersebut. Namun kami pastikan menolaknya," kata Kepala Kejari Negara Teguh Subroto, Rabu.
Pihaknya menerima surat tersebut pada tanggal 29 April 2015 yang isinya Winasa dikatakan bersedia bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk membantu, membuka, atau membongkar perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Dalam surat itu, pihak Rutan juga bersedia melakukan program pembinaan lanjutan terhadap Winasa setelah yang bersangkutan bebas bersyarat.
"Saya diminta menandatangani surat tersebut dengan pertimbangan yang bersangkutan dari awal penyidikan sampai persidangan telah menunjukkan kerja sama yang baik. Tapi saya menolaknya," ujarnya.
Teguh beralasan bahwa Winasa saat ini berstatus sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi lainnya.
Tiga kasus itu, jelas dia, korupsi anggaran perjalanan dinas yang ditangani Kejaksaan Negeri Negara, korupsi beasiswa untuk mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Jembrana (Stitna) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Jembrana yang keduanya ditangani Kejaksaan Tinggi Bali, dan kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani Polda Bali.
"Salah satu syarat narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat adalah yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus lainnya. Sementara untuk mantan Bupati Jembrana masih tersangkut kasus lain," ujarnya.
Ia juga tidak sepakat kalau Winasa mengaku sudah bekerja sama dengan penegak hukum karena selama ini tidak bersedia membongkar kasus pidana lainnya dan tidak mengembalikan kerugian negara.
Agar lebih jelas, Kajari meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada pihak Rutan Negara yang mengajukan surat tersebut.
Namun Kepala Rutan Negara Arimin sedang berada di Kota Denpasar. Dihubungi telepon selulernya juga tidak aktif.(GBI/ADT)