Negara (Antara Bali) - Sidang Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, hanya berlangsung sekitar lima menit di Pengadilan Negeri Negara, Selasa.
Dalam sidang tersebut, hanya berisi penyerahan memori PK dari kubu Winasa kepada jaksa, yang minta waktu satu minggu untuk mempelajari berkas tersebut.
"Kami baru menerima memori PK saat sidang ini, dan perlu waktu untuk mengkajinya, apakah menolak atau menerima," kata Monika Dian Anggraini, salah seorang jaksa, yang mengikuti sidang ini.
Usai sidang, penasehat hukum Winasa, Supriyono mengatakan, memori PK yang diajukannya berisi hasil audit BPK yang menyatakan, dalam pengadaan mesin pabrik kompos tidak ada kerugian negara.
Menurutnya, yang dijadikan acuan secara hukum seharusnya hasil audit BPK, bukan dari BPKP, yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"BPKP hanya bertugas melakukan penghitungan, bukan menentukan ada kerugian negara atau tidak dalam pengadaan barang pemerintah. Yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK," kata Supriyono, yang hadir bersama Winasa.
Karena itu ia berharap, majelis hakim bisa meninjau kembali terhadap vonis bersalah terhadap Winasa, yang mengacu pada hasil audit BPKP yang diajukan jaksa.
Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa divonis 2,5 tahun penjara oleh MA, setelah dalam sidang di PN Negara dinyatakan bebas.
Mantan bupati dua periode ini, tersandung kasus pengadaan mesin pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah.(GBI)