Negara (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang saat ini masih menjalani hukuman kasus korupsi, ditunggu kasus sejenis yang baru terkait biaya perjalanan dinas.
"Untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap selanjutnya, kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Bali," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara Suhadi, Selasa.
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini, belum ada tersangka baru, sehingga Winasa yang menjabat Bupati Jembrana selama dua periode, merupakan tersangka tunggal.
Untuk mengungkap kasus ini, menurutnya, kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri serta mencocokkan bukti perjalanan dinas yang dilakukan Winasa.
"Sebagian besar perjalanan dinas yang dilakukan fiktif, meskipun ada yang benar. Artinya, anggaran untuk perjalanan dinas tetap dikeluarkan, tapi orangnya tidak pergi kemana-mana," ujarnya.
Dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas bupati ini terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2010, yang sempat menjadi temuan BPK RI.
Saat penyelidikan, jaksa memeriksa saksi mulai dari mantan ajudan bupati hingga mantan Sekda, serta mencocokkan bukti tiket pesawat dengan manifes penerbangan.(GBI)