Negara (Antara Bali) - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Jembrana, Bali,
masing-masing Forum Transparansi (Fortrans) dan Pekat, menolak mantan
Bupati I Gede Winasa diberikan pembebasan bersyarat.
Koordinator Fortrans Ketut Sujana dalam siaran pers, Kamis,
mengatakan, pihaknya mendukung sikap Kepala Kejaksaan Negeri Negara
Teguh Subroto, yang menolak menandatangani surat dari Rutan Negara
terkait pembebasan bersyarat Winasa.
Menurutnya, sikap kejaksaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah
No 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No 21 Tahun
2013 tentang Pembatasan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi
Tindak Pidana Kejahatan Luar Biasa.
"Dan korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Meskipun
narapidana korupsi prilakunya baik di penjara, tetap harus ditangguhkan
haknya untuk menerima remisi maupun pembebasan bersyarat, karena mereka
telah merampas hak rakyat," katanya.
Kepada pihak Rutan Negara, pihaknya berharap, tidak mengajukan
pembebasan bersyarat untuk Winasa, karena masih terlibat kasus dugaan
korupsi lainnya, serta belum mengembalikan kerugian yang negara, serta
biaya pengganti Rp100 juta, untuk memenuhi vonis hukum atas kasus yang
membuatnya dipenjara.
Sementara LSM Pekat, mendatangi Kejaksaan Negeri Negara dan Rutan
Negara dengan membawa sekitar 60 orang, dengan tuntutan yang sama
seperti Fortrans.
Kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Suhadi,
Ketua Pekat Wayan Semara mengatakan, pihaknya mendukung sikap kejaksaan
yang menolak upaya pembebasan bersyarat terhadap Winasa.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Suhadi, puluhan massa ini
langsung ke Rutan Negara, langsung ditemui Kepala Rutan Arimin yang
mengatakan, pihaknya bersurat ke kejaksaan untuk mendapatkan kepastian,
apakah Winasa masih terlibat kasus hukum lainnya.
"Saat mengajukan pembebasan bersyarat, seorang narapidana harus
bebas dari kasus hukum lainnya. Ternyata narapidana ini masih tersangkut
tiga kasus hukum, serta belum membayar denda atas vonis pengadilan
dalam kasus sebelumnya," katanya.
Setelah mendapatkan kepastian tersebut, ia mengaku, pihaknya tidak
jadi memproses pengajuan pembebasan bersyarat mantan Bupati Jembrana dua
periode tersebut.
Terkait dengan adanya dua lembar surat ke kejaksaan, yang salah
satunya ditolak Kepala Kejaksaan Negeri Negara Teguh Subroto untuk
ditandatangani, ia mengatakan, lembar kedua berisi sejenis pertanyaan
apakah selama ini Winasa bekerja sama dengan aparat dalam pengungkapan
kasus korupsi.
Sementara I Gede Winasa yang dikonfirmasi mengatakan, penolakan
pembebasan bersyarat terhadap dirinya, termasuk kedatangan massa
tersebut sebagai bentuk ketakutan elit politik tertentu menjelang
Pilkada Jembrana.
"Ada elite politik di Jembrana yang ketakutan kalau sampai saya
terjun ke politik. Dengan segala cara mereka berusaha agar saya tidak
bisa keluar dari penjara, apalagi saat Pilkada," katanya.(GBI/ADT)
LSM Tolak Mantan Bupati Jembrana Bebas Bersyarat
Kamis, 28 Mei 2015 15:36 WIB