Negara (Antara Bali) - Putusan kasasi Kejaksaan Negeri Negara terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa beredar di masyarakat, yang mengunduh dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).
"Kami belum menerima salinan putusan dari MA. Biasanya putusan tersebut dikirimkan ke PN, baru dilanjutkan ke kami," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa saat dikonfirmasi, di Negara, Kamis.
Dalam putusan MA yang beredar disebutkan, permohonan kasasi Kejari Negara dalam perkaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan termohon Prof. Dr. drg I Gede Winasa, dengan nomer register 1875 K/PIDSUS/2011 dikabulkan sesuai tuntutan jaksa pertanggal 26 Juni 2013.
I Gede Winasa sendiri yang berusaha dihubungi untuk dikonfirmasi, lewat tiga nomer ponselnya tidak aktif.
Saat sidang di PN Negara, JPU menuntut mantan bupati dua periode ini penjara 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 10 bulan kurungan, serta membayar kerugian negara Rp2 miliar untuk tindak pidana korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Terkait putusan MA ini, aktivis Forum Daerah (Forda) LSM Jembrana, Ketut Sujana alias Cong mendesak kejaksaan segera melakukan eksekusi begitu menerima salinan resminya.(GBI)
Putusan Kasasi Kasus Winasa Beredar
Kamis, 25 Juli 2013 16:04 WIB