Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penataan ulang bangunan restoran yang melanggar di kawasan Subak Jatiluwih.
“Pemkab Tabanan wajib tanggung jawab untuk melakukan penataan ulang secara humanis dan partisipasif agar selaras dengan lanskap sawah dan sistem subak irigasi, kemudian penerapan kebijakan moratorium,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.
Di Denpasar, Kamis, Ia menyampaikan keputusan penataan ulang ini ditujukan Pemkab Tabanan kepada 13 restoran yang berdiri di area subak di Jatiluwih.
Seperti diketahui, Subak di Jatiluwih merupakan lahan sawah yang menjadi salah satu Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Supartha menjelaskan meskipun secara kepemilikan lahan di terasering tersebut milik masyarakat perorangan atau komunal, penguasaannya tetap melekat pada kewajiban adat dan religi, sehingga secara fungsional juga terikat pada sistem irigasi tradisional dan tata kelola pertanian yang berbasis budaya.
“Secara status kepemilikan tidak mengubah status hak milik masyarakat, namun penetapan pengakuan internasional itu berhak diatur pemerintah demi kepentingan masyarakat, kawasan Jatiluwih itu lahan sawah abadi, selain sebagai penyangga ketahanan pangan juga lanskap budaya hidup sistem irigasi tradisional,” ujarnya.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan rekomendasi ini merupakan upaya pengendalian yang telah sejalan dengan penguatan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sebagai gantinya, dewan mendorong Pemkab Tabanan memastikan kesejahteraan petani agar tidak mengalihfungsikan lahannya untuk membangun usaha.
“Lakukan penguatan ekonomi kerakyatan kepada petani subak sebagai zona inti dan masyarakat sebagai zona penunjang, Pemkab Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan warisan budaya dunia,” kata Supartha.
Jajaran Pansus TRAP menyarankan agar mengoptimalkan wisata di jalur persawahan, memanfaatkan pondok petani ukuran 3x6 untuk berusaha tanpa membangun restoran besar dan mengembangkan atraksi edukatif untuk wisatawan.
Di gubuk kecil berbahan alam itu, dewan meminta petani berjualan kuliner lokal khas Tabanan.
Untuk atraksi edukatif, pansus juga melihat peluang kegiatan wisata pertanian yang memberikan pengalaman langsung mulai dari menampilkan kegiatan di masa tanam hingga panen petani.
“Artinya disini kegiatan di persawahan itu hadir dan para tamu yang datang kesana bisa bermain lumpur dengan para petani setelah itu menangkap belut kemudian melakukan kegiatan di pondoknya itu,” ujar Supartha.
Terakhir, DPRD Bali meminta pemberian insentif bagi petani yang sudah menjaga subak Jatiluwih, baik berupa subsidi bibit, pupuk, dan asuransi.
Maka itu diperlukan badan pengelola yang khusus untuk memastikan kesejahteraan petani Jatiluwih dan menggali pendapatan.
