Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta pengelola resor di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, bernama The Edge agar melengkapi perizinan.
"Kurang lengkapnya izin usaha mereka sudah termasuk melanggar, kini menjadi semakin melanggar akibat temuan pembangunan kolam yang melanggar sempadan jurang dan restoran di dalam goa di pesisir pantai yang merupakan cagar budaya," kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Selasa.
Dia mengatakan berdasarkan hasil rapat pansus TRAP dan pihak hotel yang mengelola resor itu telah memberikan ruang kepada pemilik bangunan untuk melengkapi proses perizinan itu sampai 20 Januari 2026.
"Sampai saat ini masih bolong-bolong perizinannya, kalau masih bolong lagi terpaksa akan dipasang garis polisi,” kata Dewa Rai.
Adapun hasil pemeriksaan izin oleh pansus dewan tersebut menunjukkan pihak resor sudah mengantongi nomor induk usaha berdasarkan sistem perizinan terintegrasi OSS, namun tidak memproses persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), khususnya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Padahal, kata Dewa Rai, mereka telah membangun kolam renang skala mewah di sempadan tebing kawasan Pecatu yang semestinya seluruh izin dilengkapi terlebih dahulu sebelum fasilitas itu dibangun.
“UKL-UPL itu tidak boleh diproses setelah bangunan itu ada, kalau bangunan sudah dibangun itu menyalahi aturan, dan yang melanggar hampir semua bangunan di sana,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bali itu.
Selain itu, menurut dia, ketinggian bangunan dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) maksimal dua kali ukuran ketinggian tebing itu. "Tapi ini kan ujung kolam renangnya melebihi tebing dan itu kemungkinan harus dibongkar,” ujarnya.
Resor di tebing Pecatu itu turut disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali karena menggunakan goa di bawah tebing sebagai restoran.
“Goa itu harga mati, saya tanya ke Badung, apa yang menyebabkan bahwa itu bukan cagar budaya, nanti kita kaji tapi ahli sudah sampaikan kajian-kajiannya dari faktanya bahwa itu goa asli dari ribuan tahun lalu,” kata Dewa Rai.
Atas temuan pelanggaran itu, Pansus TRAP DPRD Bali yang belum lama terbentuk itu menegaskan keseriusannya untuk membongkar seluruh pelanggaran-pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Ke depan, masalah hukum ini tak perlu lagi terjadi, apalagi para pengusaha atau investor tidak melibatkan pemerintah setempat atau desa adat dalam pembangunan akomodasi tersebut.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan sepakat atas rekomendasi dewan yaitu memberi waktu pengusaha mengumpulkan bukti-bukti perizinan.
