Denpasar (ANTARA) - PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali khawatir langkah penyegelan sepihak pembangunan marina oleh Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali membuat investor perlahan meninggalkan Bali.

“Tidak ada alasan sebetulnya untuk menutup kegiatan kami baik secara permanen atau tidak permanen, kalau dewan ingin menjaga investor justru tindakan yang tidak sesuai hukum, termasuk penutupan yang tidak sesuai ketentuan justru dapat merusak citra Bali dan membuat investor takut berinvestasi di Bali,” kata Kepala Departemen Hukum PT BTID Yossy Sulistyorini.

Hal ini disampaikan Yossy di Denpasar, Kamis, usai Pansus TRAP DPRD Bali menyegel kawasan marina yang sedang berjalan pembangunannya di KEK Kura-Kura Bali, padahal sejumlah calon investor sudah siap berinvestasi di kawasan tersebut.

“Bisa lari investornya, padahal kami sedang siap-siap sekarang, ada beberapa investor yang sedang melakukan uji disini, jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali,” ujarnya.

Yossy menjelaskan tindakan Pansus TRAP berawal dari temuan pansus soal lahan tukar guling dari PT BTID untuk kawasan Pulau Serangan KEK Kura-Kura Bali dengan lahan di Kabupaten Karangasem tanpa sertifikat atas nama perusahaan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2000-an awal ketika menukar lahan, pihak perusahaan sudah membebaskan lahan masyarakat sesuai area yang ditentukan Kementerian Kehutanan.

Ketika melakukan tukar guling, BPN tidak meminta PT BTID membalik nama sertifikat lahan tersebut, mereka hanya mencoret dan mencatat sertifikat-sertifikat masyarakat yang sudah ditukar, sehingga saat ini yang dikantongi perusahaan hanya akte jual beli serta berita acara Departemen Kehutanan, Dinas Kehutanan, BPKH. 

Namun Pansus TRAP menampik alasan tersebut, hingga akhirnya meminta Satpol PP Bali melakukan penyegelan pada area mangrove di tengah KEK Kura Kura Bali.

Lebih jauh, saat melihat proses pembangunan marina, dewan menilai semestinya PT BTID memiliki izin pemerintah daerah karena memanfaatkan wilayah laut 0-12 mil.

Karena tidak mengantongi izin tersebut, Pansus TRAP turut menyegel area pembangunan marina, hingga nanti perusahaan dapat membawa dokumen-dokumen yang mereka minta.

Yossy menyayangkan tindakan DPRD Bali tersebut, apalagi menyatakan bahwa KEK Kura Kura Bali mengambil kawasan tahura, padahal lahan yang digunakan adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi sesuai peraturan.

Selain khawatir tindakan-tindakan tersebut membuat investor meninggalkan Bali, Yossy juga takut Gubernur Bali Wayan Koster terkena dampak dari keputusan dewan, sebab sesuai struktur di KEK Kura Kura Bali yang merupakan PSN, gubernur berperan sebagai dewan pengawas di daerah.

Tak hanya gubernur, Kepala Satpol PP Bali juga bisa terkena gugatan apabila perusahaan memutuskan membawa ini ke ranah hukum.

Namun sebelum membawa ini ke ranah hukum, pengelola KEK akan melaporkan tindakan pansus ke direksi pusat.

Atas rencana membawa kasus ini ke ranah hukum, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menjawab bahwa mereka tidak takut menghadapi.

“Ya pasti dihadapi, kami sudah pertimbangkan seluruhnya, A sampai Z regulasi itu sudah kita pertimbangkan, apapun ke depan terkait regulasi hukum atau upaya hukum, ya pasti kami hadapi,” ucapnya.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026