Denpasar (ANTARA) - Pimpinan DPRD Bali dalam hal ini dua wakil ketua mengingatkan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) mengenai mekanisme pengambilan keputusan seperti pada kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
“Seharusnya Pansus TRAP menggelar rapat internal terlebih dahulu apa saja hasil kinerja mereka kemudian menyusun rekomendasi yang disepakati semua anggota pansus, baru melaporkan kepada para pimpinan DPRD,” kata Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.
Disel di Denpasar, Selasa, menyampaikan ini setelah batalnya Pansus TRAP menyampaikan rekomendasi mereka terkait KEK Kura Kura Bali di forum Sidang Paripurna DPRD Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali itu menjelaskan semestinya pansus tidak langsung menyampaikan rekomendasi tersebut di paripurna, melainkan melaporkan khusus kepada jajaran pimpinan untuk dirapatkan oleh pimpinan.
Apalagi KEK Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID merupakan lex specialis pemerintah pusat, di mana semestinya yang dilakukan dewan mendorong investasi yang menguntungkan masyarakat namun tidak merusak lingkungan.
"Kalau sudah menjadi suatu kesepahaman bersama, baru lah akan terjadi rekomendasi dewan, kemudian rekomendasi akan disampaikan ke Gubernur Bali sebagai mitra DPRD Bali,” ujar Disel.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa keputusan pemasangan garis pol pp semestinya ada di tangan Gubernur Wayan Koster, bukan legislatif yang dapat memerintah Satpol PP melakukan penyegelan di hari sidak.
Wakil Ketua II DPRD Bali I Gde Komang Kresna Budi menambahkan bahwa memang perlu langkah koordinatif agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.
“Fungsi DPRD dan pansus itu merekomendasikan, bukan memutuskan, jadi koordinasi dengan pimpinan DPRD dan gubernur harus tetap dijaga,” ucap Kresna Budi.
Menurut politisi Partai Golkar itu pemerintah pusat yang memberi izin KEK Kura Kura Bali memiliki niat baik yang harus diimplementasikan dan disambungkan, sehingga kunjungan Pansus TRAP ke KEK Kura Kura semestinya untuk mengkomunikasikan terkait apa yang didapatkan Bali dari proyek besar ini.
“Intinya jangan dimarginalisasi masyarakat Bali, dan nantinya lebih banyak komunikasinya dengan Bapak Gubernur sebagai dewan pembina di KEK, kita harus menjaga marwah gubernur karena DPRD dengan Gubernur adalah mitra,” ujarnya.
Apalagi, ia sendiri memandang karena KEK Kura Kura Bali berjalan sejak orde baru maka pulau bentukan pada zaman itu diatur sesuai regulasi saat itu pula, bukan berlaku surut.
Pun jika ada kekurangan, semestinya seluruh pihak ikut memperbaiki karena pada akhirnya kawasan ini akan memberi manfaat bagi masyarakat dan Pemprov Bali.
Selanjutnya dua pimpinan DPRD Bali ini meminta Pansus TRAP yang terdiri dari seluruh perwakilan partai politik di dewan itu agar lebih banyak melaporkan ke pimpinan atas temuan dan langkah yang harus dilakukan.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026