Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyiapkan rekomendasi terkait tukar guling lahan dan pemanfaatan ruang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali setelah memutuskan untuk menyudahi proses pendalaman masalah tersebut.
“Jangan kita perdalam-perdalam lagi, ini sudah jelas semua, kami keluarkan rekomendasi nanti, saya kira RDP sudah cukup karena Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah hadir, penegak hukum sudah hadir, pansus juga, sudah fakta tanpa perlu dibuktikan lagi,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Senin.
Pansus melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terakhir untuk meminta bukti tukar guling lahan di Pulau Serangan dengan di Kabupaten Karangasem, legalitas proses reklamasi untuk marina, dan pendalaman kegiatan pembabatan mangrove.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri perangkat daerah terkait, badan pertanahan, hingga masyarakat terdampak itu, Pansus TRAP akhirnya menemukan bahwa pihak KEK Kura Kura Bali tidak dapat membuktikan berkas yang diminta.
“Tidak ada satupun dari BTID (Bali Turtle Island Development) bisa memberikan kepada kami sertifikat atas nama BTID, kemudian kami cek lapangan ternyata juga (lahan tukar guling) bodong,” ujar Supartha.
Yang kedua, kata Supartha, kegiatan pendalaman di marina pun sudah banyak disampaikan OPD terkait, sehingga ditutup sementara, dan KKP juga menutup sementara karena terindikasi ada kesalahan.
Terkait kegiatan pembabatan mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali mendengarkan langsung pengakuan pihak KEK bahwa dilakukan pemotongan, namun akhirnya diganti dengan lebih banyak lagi bibit.
Menurut Supartha, meski demikian perlu diingat pentingnya mangrove bagi ekologi, apalagi KEK Kura Kura Bali berdiri di kawasan hutan lindung yang suci dan mangrove di sana adalah tempat hidup biota laut sekaligus penahan abrasi tsunami.
“Tadi ada narasi masyarakat bahwa ada tempat-tempat ibadah yang mereka tidak bisa maksimal melakukan ibadah karena terbatas, mengapa cari tempat ekonomi di tempat yang dilarang, kan harusnya kita jaga,” kata dia.
Untuk itu sebelum meluncurkan rekomendasi, Pansus TRAP mengingatkan pihak investor bahwa kepentingan ekonomi hal yang penting apalagi melibatkan banyak masyarakat, namun tidak dengan mengesampingkan kepentingan sosial dan spiritual.
Sementara itu, Kepala Departemen Hukum PT BTID Yossy Sulistyorini menegaskan bahwa proses tukar guling lahan pada awal tahun 2000-an itu dilakukan secara sah bukan bodong karena dapat dibuktikan dengan berita acara.
“Itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai persyaratan Kementerian Kehutanan, kami bisa membuktikan dengan berbagai dokumen, ada verifikasi juga melibatkan berbagai instansi terkait, jadi itu sudah jelas tidak bodong,” tuturnya.
Selain itu, terkait pembabatan 10 pohon mangrove, ia juga menyampaikan bahwa pengelola kawasan sudah mengganti dengan melakukan penanaman 700 bibit mangrove untuk menjaga pesisir.
Yossy juga menyebut KEK Kura Kura Bali saat ini mempekerjakan 53 persen lebih karyawan dari masyarakat lokal Pulau Serangan, sehingga hal ini bisa menjadi pertimbangan dewan setempat.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026