Badung (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyegel sebuah lapangan olahraga padel bernama Jungle Padel di wilayah Desa Munggu, Kabupaten Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Kabupaten Badung, Selasa, mengatakan usaha tersebut berdiri hanya bermodalkan sistem perizinan terintegrasi (OSS) yang dikelola pusat tanpa izin pemerintah daerah.
Setelah dicari tahu, ternyata lapangan olahraga kekinian itu berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga dipastikan melanggar tata ruang sebab lahan tersebut tidak semestinya digunakan untuk pembangunan nonpertanian.
“Hari ini saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu, ternyata ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Made Supartha.
Menurut dia, kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan, tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B.
Berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kata dia, kawasan tersebut berada pada peruntukan zona hijau P1 serta masuk LP2B, sehingga tidak diperbolehkan adanya bangunan atau kegiatan usaha apa pun selain pertanian.
Ketika Pansus TRAP DPRD Bali menanyakan izinnya ke Dinas PUPR Badung, ternyata organisasi perangkat daerah itu juga menyatakan bahwa itu kawasan LP2B.
Perwakilan Dinas PUPR Badung I Wayan Bawa menyatakan mereka atau perizinan tidak pernah menerbitkan izin bagi Jungle Padel.
“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan, secara logika dan aturan dinas perizinan juga tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau, jika sampai ada izin yang dikeluarkan itu bisa berimplikasi pidana,” kata I Wayan Bawa.
Ia menegaskan dari aspek hukum, pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, apalagi lapangan padel tersebut sudah beroperasi tanpa mengantongi izin.
“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” ujarnya.
Atas hasil sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegakkan aturan lewat pemasangan garis Satpol PP.
“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan, kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar, untuk itu kami akan lakukan penyegelan,” ujarnya.
Atas penyegelan ini, investor asal Swedia pemilik Jungle Padel Ronald Steven menerima keputusan.
Steven mengakui usaha yang dibangunnya baru mendapat rekomendasi dari izin OSS, sedangkan izin membangun dari dinas terkait di Kabupaten Badung belum diurusnya.
Usaha milik PT Jungle Padel Seseh yang beroperasi sejak 1 Desember 2025 itu pun sepakat menghormati kebijakan dari Pansus TRAP DPRD Bali sembari akan mengurus ijin kelengkapannya.
