Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali memberikan persetujuan penetapan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang dianggap prioritas menjadi peraturan daerah (perda).
Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra di Denpasar, Senin (29/12) menyebut raperda tersebut antara lain Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Raperda Bali tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Selanjutnya Raperda Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; Raperda Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
“Pimpinan DPRD Bali menetapkan memberikan persetujuan penetapan kepada enam raperda, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Desember 2025,” ucap Komang Nova.
DPRD Bali merincikan enam raperda ini, terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dijelaskan kembali bahwa raperda ini materi muatannya disusun dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan serta strategi program dalam menangani penyandang disabilitas yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan, guna memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Terkait Raperda Bali tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, DPRD Bali memastikan rancangan telah disusun dengan taat asas, dengan tujuan peraturan daerah untuk menjamin kawasan pesisir yang secara fungsional dapat dimanfaatkan sebagai sarana upacara agama, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal, agar masyarakat tidak mengalami gangguan ketika sedang mengadakan aktivitas.
Ketiga, Raperda Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, yang dibentuk sehubungan adanya komitmen dari pihak ketiga untuk mengelola sumber air tanpa mengganggu pengelolaan air yang sudah dilakukan oleh perumda air minum di
semua kabupaten/kota, bahkan akan dilanjutkan dengan pola kerja sama saling menguntungkan.
Keempat, Raperda Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui karena perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diatur memiliki landasan filosofis kuat, menegaskan ekonomi kreatif sebagai pilar yang setara dengan pariwisata dalam mewujudkan pembangunan Bali yang berkarakter dan berkelanjutan.
Berikutnya Raperda Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, dimana DPRD Bali memastikan raperda telah disusun dan dibahas sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kejelasan norma, kesesuaian materi muatan, serta kepastian hukum guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
Pengaturan pengendalian toko moderen berjejaring sendiri dibentuk mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan UMKM, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal di Bali.
Terakhir Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee disetujui karena bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan di kota/kabupaten yang mengalami degradasi setiap tahun, serta mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik nominee.
“Tembusan keputusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Gubernur Bali di Denpasar, dan Pimpinan DPRD Bali di Denpasar,” ucap Komang Nova.
Atas persetujuan penetapan enam raperda ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengucap terima kasih atas gerak cepat merampungkan perda prioritas ini sebelum menutup 2025.
“Ini perda yang sangat penting yang dibahas dan diputuskan oleh dewan bersama-sama dengan pemerintah, saya juga mendapat titipan sejumlah catatan, usul, saran berkaitan dengan substansi perda yang nantinya akan dilaksanakan tentu saja sebagai tindaklanjut dari perda barangkali ada pergub,” ujarnya.
Selanjutnya hasil persetujuan DPRD Bali ini akan diserahkan Gubernur Koster kepada Menteri Dalam Negeri agar segera difasilitasi.
“Saya sampaikan setelah tanggal 1 Januari supaya bisa segera difasilitasi dari disetujui pak menteri agar bulan Februari 2026 perda sudah bisa diberlakukan,” kata Koster.
