Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menghukum Prof I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana selama 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi program bantuan beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di daerah itu.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila di Denpasar, Rabu, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa juga dikenakan hukuman pidana tambahan mengganti kerugian Negara Rp2,3 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," ujar hakim.
Hakim menganggap perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 HUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 4,5 tahun dan denda Rp50 juta. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp2,3 miliar subsider2,5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya dan saat kepemimpinannya sudah banyak program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Mendengar putusan mejelis hakim itu, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujarnya. (WDY)
Hakim Vonis Profesor Winasa 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 12 Oktober 2016 21:03 WIB