Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, Rabu, menemukan indikasi pemalsuan tanda tangannya terkait pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian Beasiswa.
Simon Nahak, selaku Kuasa hukum terdakwa Gede Winasa yang terjerat dugaan korupsi bantuan beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Jembrana, mengakui sudah melaporkan pemalsuan perbup itu ke Direskrimum Polda Bali.
"Kami laporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Perbup ini sebagai tindak pidana," ujar Simon usai persidangan.
Ia mengatakan, pemalsuan tandatangan Winasa terlihat dalam lampiran perbup yang tidak sesuai.
Polda sudah meminta kepada tim penasihat hukum Winasa untuk menunjukan ijazah dan KTP asli kliennya. "Dua dokumen itu akan digunakan untuk mencocokan dengan tanda tangan yang ada di perbup itu sehingga indikasi pemalsuan itu terbukti benar," katanya.
Simon menjelaskan, kliennya tidak pernah menandatangani perbup tersebut dan perbup asli tidak pernah ditunjukan kepada mantan Bupati Jembrana itu selama diperiksa jaksa.
"Bukti asli perbup ini juga tidak bisa ditunjukan jaksa dalam persidangan dan kami sudah mencocokan tanda tangan pada ijazah S1 hingg S-3 serta KTP Pak Winasa. Namun, tanda tangan di perbup tidak sama dengan di ijazah dan KTP," ujar Simon.
Selain itu, pihaknya menemukan kejanggalan pada lampiran perbup berupa syarat mendapatkan beasiswa. "Seharusnya syarat IPK mahasiswa minimal 2,5 dan asli warga Jembrana baru mendapat beasiswa. Kemudian, dari susunan redaksinya juga tidak nyambung," katanya.
Selain itu, perbup tersebut tidak ada lampiran terpisah yang menjelaskan substansi aturannya. Untuk itu pihaknya sudah melaporkan ke polisi terkait adanya pihak terkait yang menyusun perbup itu. (WDY)