Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana mempersiapkan saksi-saksi untuk diperiksa, dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas, dengan tersangka mantan Bupati I Gede Winasa.
"Dari dokumen yang kami ambil di Sekretariat Pemkab Jembrana beberapa waktu lalu, akan menentukan siapa-siapa yang akan kami panggil sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan, di Negara, Jumat.
Menurutnya, dari sekretariat Pemkab tersebut, pihaknya membawa cukup banyak berkas, yang saat ini dalam proses pemilahan.
Ia mengatakan, berkas yang diambil tersebut antara lain SPJ, boarding pass, tiket pesawat, kwitansi dan surat tugas periode 2009-2010, yang berkaitan dengan tersangka Winasa.
"Kami juga akan mengambil SK Bupati Jembrana terkait biaya perjalanan dinas. Tapi sementara ini, fokus dulu pada dokumen yang sudah diperoleh," ujarnya.
Salah satu yang kuat akan diperiksa sebagai saksi, menurutnya, adalah ajudan Winasa selama yang bersangkutan menjabat bupati, hingga melakukan perjalanan dinas.
Selain itu untuk melengkapi berkas, pihaknya juga akan memeriksa saksi dari maskapai penerbangan, sesuai yang tercantum dalam boarding pass dan tiket pesawat.
Ia juga mengakui, untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bali, pihaknya butuh waktu karena perlu alat bukti yang spesifik.
"Selain dokumen dari dalam Pemkab, kami juga butuh dokumen dari maskapai penerbangan, seperti catata manifest penumpang," katanya.
Kejari Negara memeriksa dan menetapkan I Gede Winasa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, menyusul temuan BPK yang menduga ada penyimpangan anggaran perjalanan dinas, hingga merugikan keuangan negara Rp600 juta lebih.
Saat ini Winasa sedang menjalani hukuman di Rutan Negara, untuk kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.(GBI)