Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana, segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati I Gede Winasa, yang divonis 2,5 tahun oleh MA.
"Kami sudah menerima salinan putusan MA tersebut. Koordinasi sudah kami lakukan dengan Kajati Bali, maupun Polres Jembrana untuk pengamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Selasa.
Ia mengaku, membentuk tim khusus untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut, namun belum bisa memberikan kepastian kapan akan dilakukan.
"Soal waktu kami belum bisa memberikan kepastian, tapi secepatnya akan dilakukan," ujarnya.
Disinggung kemungkinan Winasa mengajukan PK, ia mengatakan, pengajuan tersebut tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan eksekusi.
Sementara Winasa yang dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, dirinya sudah mendengar adanya salinan putusan MA yang sudah sampai ke PN Negara, namun pihaknya masih menunggu yang asli.
Sebelumnya, dalam salinan putusan yang diterima PN Negara, MA menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Winasa dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Winasa terseret kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang didanai APBD Jembrana, yang dalam sidang di PN Negara pada tahun 2011 divonis bebas.(GBI)