"Simposium juga merekomendasikan perlunya dibentukundang-undang tentang susunan dan kedudukan DPD-RI sebagai lembaga perwakilandaerah, dan sebagaimana ditentukan dalam UUD NKRI Tahun 1945 serta diperlukanpula perubahan berbagai undang-undang," kata Wayan Sudirta melalui siaranpers, Rabu.
Wayan Sudirtamengatakan acara tersebut dibuka oleh Ketua DPD-RI yang juga menjabat sebagaiWakil Ketua MPR-RI Oesman Sapta dan dihadiri Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan diGedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan simposium yang membahas pelaksanaan kewajibankonstitusional DPD-RI dalam pembangunan daerah ini menghasilkan rekomendasi,yaitu meningkatkan kerja sama kelembagaan yang sinergis antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah, serta antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DewanPerwakilan Daerah (DPD) sesuai UUD NKRI Tahun 1945.
Selain itu juga memantapkan pelaksanaan kewajibankonstitusional DPD-RI yang meliputi pemantapan fungsi legislasi, fungsianggaran, dan fungsi pengawasan, khususnya dalam penetapan dan pengawasan Danatransfer ke daerah dan dana desa.
Wayan Sudirta lebih lanjut mengatakan dalam simposium itujuga merekomendasikan perlunya di bentuk undang-undang tentang susunan dankedudukan DPD-RI sebagai lembaga perwakilan daerah sebagaimana ditentukan dalamUUD NKRI Tahun 1945 dan diperlukan pula perubahan berbagai undang-undang.
Antara lain sebagai berikut UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UUNomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD, UU Nomort12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional, dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, sertaPeraturan DPD RI No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Makalah utama Simposium disampaikan oleh Ketua SC dariLemkaji MPR-RI Dr. Ahmad Farhan Hamid.Sedangkan narasumber yang hadir menyampaikan pikirannya adalah Menteri PPN/BappenasBambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen PerimbanganKeuangan Kementrian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, Sekjen Kementerian DesaAnwar Sanusi, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, mantan Ketua MK HamdanZoelva, dan Dr. Syarif Hidayat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).(I020)
