Denpasar (ANTARA) - Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengusulkan agar Bali memiliki peraturan daerah (perda) terkait modal budaya.
Rai Mantra, sapaannya, di Denpasar, Sabtu, mengatakan regulasi ini penting untuk memastikan aset masyarakat lokal yang turun temurun menjalankan suatu budaya terjaga dan menjadi modal ekonomi bagi mereka.
“Perda ini untuk memayungi pemahaman tentang budaya itu sebagai aset dan budaya itu juga sebagai pertahanan, modal budaya itu kan ada nilai, norma, pengetahuan, untuk mengonsep masalah pariwisata budaya perlu modal budaya,” kata dia.
Anggota Komite III DPD RI itu mencontohkan kasus Jatiluwih yang restoran di area subaknya disegel pemerintah akibat penyalahgunaan ruang sawah berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Pada kasus ini, Rai Mantra melihat memang tidak tepat petani mengalihfungsikan sawah menjadi restoran, namun faktanya petani merupakan masyarakat lokal yang membuat Jatiluwih menjadi seperti sekarang.
Sehingga, tidak tepat rasanya jika masyarakat yang memiliki aset tidak bisa menikmati kue pariwisata dari kunjungan wisatawan ke sawah terasering tersebut.
“Jatiluwih itu kan ada aset masyarakat, dia punya modal, modal budayanya itu berasal dari pengetahuannya membuat terasering, jadi kalau kita melihat jalan tengahnya masyarakat itu juga wajib mendapatkan pengembalian daripada asetnya mereka,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Denpasar itu melihat perda yang menyerupai modal budaya belum ada, sehingga ia mendorong Pemprov Bali melindungi aset masyarakat lokal atau kekayaan intelektualnya dengan regulasi ini.
Setidaknya, regulasi itu dapat mengatur keuntungan atau stimulus apa yang bisa didapatkan masyarakat pemilik aset tanpa mengalihfungsikan sawahnya.
Senator itu mengatakan dukungannya agar masyarakat Bali mendapat kesepakatan yang sesuai demi memenuhi kebutuhan hidup dan merasakan dampak pariwisata ini sesuai dengan bidang kerjanya di komite tiga yaitu pariwisata.
Selain bidang pariwisata, ia juga menyampaikan sejumlah aspirasi yang ditampung selama Tahun Sidang 2024-2025.
Sesuai bidang tugas Komite III, Rai Mantra mengadvokasi sektor agama, pendidikan, pariwisata, kesehatan, kebudayaan, ekonomi kreatif, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.
Beberapa di antaranya di bidang pendidikan dan keagamaan, ia mendorong percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Hindu, yang membuahkan hasil dengan kelulusan lebih dari seribu guru pada 2025.
Selain itu, ia juga berperan dalam penguatan pendidikan Widyalaya melalui dorongan pembentukan regulasi daerah.
Di bidang kesehatan, Rai Mantra menaruh perhatian terhadap tingginya angka bunuh diri di Bali dengan mendorong pembentukan ekosistem pencegahan melalui seminar dan koordinasi lintas lembaga.
“DPD RI akan terus hadir dan relevan bagi masyarakat daerah dengan memperjuangkan kepentingan Bali melalui gagasan dan kebijakan yang konstruktif,” ujarnya.
