“Hal itu diperlukan agar kerja sama antarnegara terjalin lebih baik baik bilateral maupun multilateral. Hingga dapat menekan atau meminimalisasi potensi-potensi yang dapat menimbulkan masalah," kata Wayan Sudirta melalui keterangan tertulis kepada Antara di Denpasar, Senin.
Dalam Rapat Kerja Komisi III yang dipimpin Adies Kadir selaku Wakil Ketua Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9), Wayan Sudirta selaku anggota Fraksi PDIP Dapil Bali sebagai juru bicara Fraksi PDIP dalam Rapat Kerja Komisi III itu menambahkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam rangka penanggulangan dan penanggulangan tindak pidana lintas batas.
Wayan Sudirta yang juga anggota Fraksi PDIP Dapil Bali menjadi juru bicara Fraksi PDIP dalam Rapat Kerja Komisi III.pada agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia (Treaty between The Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) atau MLA.
Baca juga: MPR gandeng PWI Bali gelorakan Empat Pilar Kebangsaan di saat pandemi PWI Bali gelorakan Empat Pilar Kebangsaan di saat pandemi
Selanjutnya, Wayan Sudirta menambahkan bahwa RUU itu secara filosofis merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945, yaitu menyatakan bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan darah Indonesia.
Selain itu, Wayan Sudirta yang juga pengurus Badiklat Pusat DPP PDIP ini menjelaskan bahwa peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas. Hal ini pada akhirnya tidak akan berdampak positif, namun juga memiliki dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana di suatu batas suatu negara atau tindak pidana transnasional.
“Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif mengetahui hubungan bilateral kedua negara yang berkembang dan dinamis, namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari terkait persepsi di bidang hukum dan sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan di antara kedua belah pihak," ujar Wayan Sudirta.
Ia mengatakan MLA dengan Federasi Rusia ini merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi. Hal ini sangat menguntungkan Indonesia dalam hal penegakan hukum internasional karena dengan perjanjian ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyiapan tersangka atau terpidana, sedangkan dengan perjanjian timbal balik akan membantu proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana, termasuk penelusuran, pemblokiran, perampasan hasil atau dana sarana tindak pidana.
“Secara operasional, RUU ini juga sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi Kementerian/Lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” kata pria asal Desa Pidpid, Karangasem . KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsi," kata pria asal Desa Pidpid, Karangasem.