Denpasar (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim sebanyak Rp25,65 miliar kepada 1.994 nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Bangli, Bali, setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terbukti melakukan penyimpangan.

"Kami sudah berhasil melakukan pembayaran klaim penjaminan itu relatif sangat cepat rata-rata empat hingga lima hari kerja," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah II Bambang S Hidayat di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia memaparkan jumlah nasabah pembayaran tahap pertama itu mencapai 79,44 persen dari total nasabah BPR itu mencapai 2.973 nasabah.

Menurut dia, pembayaran klaim simpanan tersebut mencakup pokok dan bunga, serta tidak ada potongan dana nasabah.

Pembayaran tahap pertama pada Selasa, 24 Februari itu dilakukan setelah melalui rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah termasuk jumlah simpanannya.

Untuk sisa pembayaran klaim lainnya akan dilakukan melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan hingga pada 10 Juli 2026 atau 90 hari sejak izin usaha bank itu dicabut pada 18 Februari 2026.

Simpanan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS dikenal dengan sebutan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan  tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.

Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah itu, pihaknya telah menunjuk bank pembayar yaitu Bank BNI Cabang Kintamani di Jalan Raya Penelokan, Bangli, Bali dan BNI Cabang di Jalan By Pass Ngurah Rai No 168 Kabupaten Badung.

Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran tahap pertama dapat dilihat dalam pengumuman di kantor tersebut atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu "Aplikasi LPS di bagian bawah halaman website.

Kemudian pilih menu Simpanan kemudian Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Kamadana, dan masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. 

Setelah itu, nasabah dapat mencatat nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pencairannya.

"Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan," ucapnya.

Sementara itu, untuk debitur atau nasabah yang memiliki pinjaman di bank itu, maka mereka wajib tetap melakukan pembayaran angsuran kepada tim likuidasi yang ditunjuk LPS meski BPR itu berstatus dalam likuidasi.

Apabila ada nasabah keberatan dengan pembayaran klaim tersebut, lanjut dia, dapat mengajukan kepada tim likuidasi maksinal 180 hari sejak pengumuman pembayaran.

Sedangkan batas waktu pengajuan klaim simpanan hingga lima tahun sejak izin usaha bank itu dicabut yakni pada 17 Februari 2031.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026