Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali memasukkan pejabat terkait yang terbukti melakukan penyimpangan (fraud) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana ke dalam daftar hitam.

“Kami fit and proper lagi, kemudian dinyatakan tidak boleh kembali lagi masuk alias blacklist,” kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia menambahkan para pihak yang sudah terbukti melakukan penyimpangan itu juga sudah menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Regulator lembaga jasa keuangan itu telah memberikan sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 4 tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR.

Dalam regulasi itu, pejabat eksekutif di antaranya pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manajer,dan atau pejabat lainnya yang setara.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali Ananda R Mooy menambahkan selama kurun waktu 2021-2026 sudah ada empat BPR di Pulau Dewata yang dicabut izin usahanya termasuk BPR Kamadana.

Adapun persoalan lama yang kerap mendera BPR bermasalah yaitu fraud.

Ia menilai pencabutan izin usaha dilakukan melalui proses panjang dan belum menghasilkan kemajuan karena “sakit” terlalu dalam sehingga diharapkan tidak “menular” ke industri perbankan lainnya.

“Kami cabut izin usahanya supaya tidak berdampak ke industri karena gara-gara satu bank kinerja buruk tapi dipelihara nanti berpengaruh ke industri, menjadi tidak dipercaya masyarakat, itu lebih bahaya,” ucapnya.

Regulator itu mengajak nasabah bank itu termasuk masyarakat umum untuk tenang karena proses yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait pembayaran kepada nasabah, dipastikan berlangsung cepat karena persyaratan untuk pengembalian dana nasabah terpenuhi.

“Semua memenuhi syarat, jadi tidak ada masalah, dalam waktu singkat pasti akan dibayar,” ucapnya.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berkantor pusat di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.

Pihaknya mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola bank, mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.

Selain itu, penyimpangan ketentuan perbankan sehingga memberi dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

 



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026