Denpasar (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ada penyimpangan (fraud).
“Kami imbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat.
Selain verifikasi, pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR itu bersumber dari dana LPS.
“Kami akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui situs LPS melalui www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Sedangkan untuk debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR itu dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi pada nomor 021-154.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop operasional BPR itu karena terindikasi ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.