Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menunda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan saham PT Puri Artha Renon (PAR) senilai Rp1 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Gede Wanugraha, di Denpasar, Rabu, memberikan kesempatan JPU untuk menyelesaikan surat tuntutannya selama sepekan.
"Sidang kami tunda minggu depan, Rabu (11/3) sesuai permohonan JPU yang meminta penundaan sidang karena belum siap," ujar Wanugraha dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Njoo Daniel Dino Dinata yang didampingi penasihat hukumnya, Edward Tobing itu.
JPU Ketut Sujaya usai sidang menyatakan alasan dirinya meminta kepada majelis hakim menunda sidang tuntutan itu, karena masih memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan tersebut dan tidak ingin tergesa-gesa menuntut terdakwa. Sujaya mengatakan dari beberapa saksi yang telah diperiksa, telah memiliki nilai pembuktian yang kuat. Namun, terdakwa melakukan perlawanan dan membantah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) pada penyidik sebelumnya.
Oleh sebab itu, JPU akan membuat uraian secara detail dan komprehensif, sehingga nilai pertimbangan akan lebih kuat terhadap unsur-unsur penggelapannnya. "Kami tidak ingin terburu-buru dan saat ini ingin melakukan penyempurnaan. Kami siap membuktikan unsur-unsur penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Sujaya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Agus Sentosa, yakni Agus Sujoko menyikapi ditundanya sidang tuntutan itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU yang telah mewakili hak korban sebagai warga negara. Agus Sujoko mengatakan JPU sudah berupaya keras untuk membuktikan perbuatan terdakwa dengan keterangan saksi-saksi yang cukup memberikan arah pembuktian terhadap perbuatan terdakwa. (WDY)