Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum, Ketut Sujaya segera memanggil saksi dari notaris dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Bali karena dua kali tidak hadir dalam persidangan dugaan kasus penggelapan saham Rp3,72 miliar dengan terdakwa Dino Dinata.
"Apabila tidak hadir lagi untuk ketiga kalinya, kami upayakan penjemputan saksi," ujar Ketut Sujaya di Denpasar, Rabu.
Pihaknya mengakui saksi notaris tidak hadir dalam persidangan karena memiliki hubungan saudara dengan terdakwa sehingga segera mendatangi ke kantornya.
Selain itu, saksi notaris dan BPKP Bali saat persidangan nanti akan "diplit" kesaksiannya karena ada hal khusus yang akan ditanyakan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
"Sidang pekan depan (29/1), kami memang sengaja `split` sehingga bisa lebih mendalam menggali kesaksian mereka satu per satu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum saksi dari Agus Sentoso selaku pelapor, Agus Sujoko mengharapkan bahwa dengan mundurnya persidangan itu JPU tegas kepada saksi sehingga hadir sesuai dengan rencana dan ada kepastian karena dapat menimbulkan praduga negatif.
Ia menambahkan bahwa dengan menghadirkan saksi dari notaris yang dipanggil tersebut memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa sehingga dalam perbuatan hukumnya, keterangan saksi harus diungkap dengan gamblang dalam menerbitkan akta pendirian PT PAR itu.
Selain itu, hasil audit investigasi atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian saham PT. PAR pada 12 November 2010 itu menjadi sangat penting dijelaskan karena dapat menerangkan transaksi sebenarnya yang telah terjadi diperusahaan tersebut.
"Apabila saksi umum, kami nilai sudah cukup menerangkan perbuatan terdakwa. Namun, dua saksi ini harus hadir dan menerangkan perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.
Terkait penundaan sidang tersebut, lanjut Agus Sujoko, sangat keberatan karena penentuan hari harus mengikuti kemauan terdakwa.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa tidak jujur karena mengatakan Dino menjalani persidangan di pengadilan niaga Surabaya, Jawa Timur setiap Senin.
"Padahal sidang di pengadilan niaga digelar hari Selasa," ujarnya. (WDY)