Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali akhirnya menunda sidang kasus dugaan penggelapan saham Rp3,72 miliar dengan terdakwa Njoo Daniel Dino Dinata (44).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, yang mengagendakan keterangan saksi itu ditunda karena tujuh saksi tidak dapat hadir.
"Sidang ini ditunda pada Kamis (15/1) depan, apakah Jaksa sudah siap untuk menghadirkan saksi itu?," kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha itu.
Jaksa Penuntut Umum, Ketut Sujaya mengatakan tujuh saksi yang tidak hadir itu diantaranya satu saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), notaris dan lima saksi umum.
Ia menuturkan bahwa saksi ahli dari BPKP itu dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan hasil audit investigasi atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian saham PT Puri Arta Renon (PAR) Bali pada 12 November 2010.
"Untuk itu, pihak BPKP yang akan menjelaskan dalam sidang pekan nanti terkait kasus ini," ujar Sujaya.
Kemudian, saksi notaris, Ketut Ariana juga dihadirkan dalam sidang pekan nanti untuk memberikan keterangan tentang pendirian PT PAR itu.
Selain itu, lima saksi umum yang tidak hadir pada hari ini akan diperiksa pekan depan. "Di mana salah satu saksi, Alfonsus Widijatmika Surya yang turut kami hadirkan karena dialah yang mentransfer uang itu ke Dino," katanya.
Ia menuturkan bahwa Alfonsus saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah terkena musibah kecelakaan lalulintas di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang itu, mejelis hakim menginginkan sidang itu dimulai pada Senin (12/1) nanti. Namun, penasehat hukum terdakwa meminta menunda pada hari itu karena Dino menjalani sidang di Pengadilan Niaga, Surabaya, Jawa Timur, sehingga sidang digelar pada Kamis (15/1).(MFD)