Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang kasus pengeroyokan terhadap korban I Putu Sumariana Robot di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, dengan terdakwa Wayan Slamet (29).
Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, itu, majelis hakim menunda sidang, karena sejumlah saksi tidak hadir dalam persidangan tanpa adanya alasan yang jelas.
"Seharusnya ada dua saksi dari pihak lapas yang seharusnya hadir, namun tidak datang dan sejumlah saksi penghuni lapas lainnya juga tidak hadir saat ini," ujar Jaksa Penuntut Umum Bella P. Atmaja setelah persidangan usai.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (22/12).
"Saksi yang tidak hadir diantaranya Putu Sumariana, Tole, dua petugas lapas. Untuk nama petugas lainnya saya tidak ingat," ujarnya.
Dalam dakwaannya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada 17 Agustus 2015 pukul 15.30 Wita di depan Aula Lapas Kelas II A Denpasar.
Dalam dakwaan dipaparkan, kejadian berawal saat korban Putu Robot bersama, Ketut Suartana, Ketut Okta, Doglet, Dore dan Adi berjalan menuju tempat besukan.
Saat tiba di depan Aula Lapas, korban dihadang oleh terdakwa, dihadang korban sempat menyakupkan kedua tanganya di depan dada sembari mengatakan Om Swastiastu kepada terdakwa.
Setelah itu, dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai kepalnya.
Tidak lama berselang, sekitar 10 orang yang indentitasnya belum diketahui itu datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban jatuh ke lantai.
Tidak lama kemudian datang petugas Lapas dan teman-teman saksi korban datang memberi pertolongan terhadap korban.
Korban sempat dilarikan ke RS Sanglah, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan sehingga korban meninggal dunian,"jelas Jaksa Bela.
Akibat perbuatannya, terdakwa I Wayan Selamat dijerat dengan empat pasla berlapis yakni Pasal 351 Ayat 3, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 358 Ayat 2 dan Pasal 358 Ayat 1 KUHP. (WDY)
Hakim Tunda Sidang Pengeroyokon Di Lapas Kerobokan
Kamis, 15 Desember 2016 21:48 WIB