Terdakwa bernama Norkalam (57), Muri'a (53) Samsul Arifin (43), Badriyah (36), dan Sari Murtini (26).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira mendakwa kelimanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menjelaskan bahwa pengeroyokan terhadap ibu hamil yang merupakan aktivis penyayang hewan itu terjadi pada hari Selasa (25-7-2024) sekitar pukul 15.30 Wita saat saksi Dian Permatasari sedang berada di rumah kontrakannya, Perum Puri Gading Jalan Kutilang Blok A 3 No.50 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Setelah menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya, saksi/korban kemudian memberi makan anjing-anjing liar yang datang ke rumahnya maupun yang ada di sekitar rumah.
Baca juga: PN Denpasar tangani 1.155 kasus perceraian selama 2024
Saat itu, para terdakwa yang baru datang dari Madura mendengar saksi Dian Permatasari mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat daging kurban dari para terdakwa, tetapi sudah didapatkan dari orang lain.
Mendengar itu, terdakwa Norkalam dan Sari Murtini tidak terima dan terlibat perdebatan.
Beberapa saat kemudian saksi Dian Permatasari melanjutkan pekerjaannya sambil mengepel lantai.
Saksi melihat terdakwa Badriyah alias Bet melempar satu bungkus nasi yang terbungkus plastik kepada saksi dan saksi berusaha menangkisnya. Terdakwa Norkalam memukul saksi dengan tangannya diikuti terdakwa Samsul Arifin dan Sari Murtini.
Begitu pula terdakwa Muri'a dan Badriyah ikut melakukan tindak kekerasan terhadap saksi Dian Permatasari. Selain menggunakan tangan dan kaki, saksi juga dipukul dengan helm. Jari tangan Dian Permatasari juga terluka akibat digigit terdakwa Sari Murtini.
Berdasarkan visum et repertum pada tanggal 28 Juni 2024 dari Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua yang ditandatangani oleh dr. Kadek Indah Cahyani Giartha Putri didapatkan hasil, yakni pada kepala, 4 sentimeter dari garis pertengahan belakang, terdapat benjolan berukuran sekitar 4 x 4 sentimeter.
Baca juga: Dua WN Ukraina dituntut penjara seumur hidup atas kasus laboratorium narkoba
"Pada bibir atas kanan bagian dalam, 1 sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran 1 x 1 sentimeter," kata jaksa.
Selain itu, terdapat luka pada leher, lengan bawah tangan kiri dan kanan, dada, punggung, jari, serta paha.
"Kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, perempuan, berumur 39 tahun, warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka memar dan luka lecet tersebut akibat kekerasan benda tumpul," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Saat peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan, tetapi tahanan Kota.
Begitu pula saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, para terdakwa berstatus tahanan kota sejak 18 Desember hingga 6 Januari 2025.
Saat disidangkan di PN Denpasar, hakim juga tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa karena alasan kemanusiaan bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Saksi yang merupakan korban, Dian Permatasari pun meluapkan isi hatinya saat bersaksi di hadapan majelis hakim bahwa dirinya minta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap para terdakwa karena dirinya merasa diintimidasi sejak kasus tersebut terjadi.
Namun, hakim memutuskan untuk tetap tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan pertimbangan tidak merintangi persidangan.