Denpasar (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menyatakan telah menangani sebanyak 1.155 kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) selama tahun 2024.
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna dalam refleksi kinerja PN Denpasar tahun 2024 di Denpasar, Kamis menyatakan dari 1.637 kasus perdata selama 2024, kasus cerai adalah perkara perdata paling tinggi yang ditangani oleh PN Denpasar.
"Pada 2024, perkara perdata yang masuk adalah 1.637 perkara, perceraian masih menjadi yang terbanyak yaitu 1.155, disusul PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sejumlah 267 perkara, dan wanprestasi sejumlah 138," ujar Wiguna.
Didampingi Wakil Ketua Heriyanti , ia menjelaskan ribuan pasutri tersebut berasal dari Badung dan Denpasar.
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan pihak yang mengajukan cerai pun seimbang antara laki-laki maupun perempuan.
Faktor yang memicu para pasangan tersebut berpisah bermacam-macam. Penyebab yang paling lumrah dijumpai adalah karena ekonomi, berupa masalah nafkah.
Selain itu, ada yang karena sering cek-cok. Bahkan, ada beberapa pasangan muda yang menikah baru dua atau tiga tahun, kemudian berpisah karena disebabkan oleh rasa bosan.
"Contohnya, pasangan yang menikah masih muda, setelah tiga tahun si perempuan dikembalikan (ke keluarganya), saat kami tanya alasannya, orang tua sebagai saksi mengaku karena sudah bosan," katanya.
Namun, gugatan perceraian ini tidak melulu berakhir dengan dikabulkan.
Selain angka yang disebutkan, terdapat sejumlah kasus yang tidak dikabulkan lantaran persyaratan formal yang tidak terpenuhi ataupun bisa diselesaikan dengan mediasi.