Denpasar (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mencatat pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 1.219 perkara pidana selama tahun 2024.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna di Denpasar, Kamis, mengatakan perkara pidana yang masuk tahun 2024 sebanyak 1.248 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 126 perkara, maka total perkara pidana yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 1.374 perkara.
"Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diselesaikan per tanggal 31 Desember 2024 adalah 1.219 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2024 adalah 155 perkara," kata dia.
Dari data tersebut, ada peningkatan kasus pidana yang disidangkan di PN Denpasar jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: PN Denpasar tangani 1.155 kasus perceraian selama 2024
Sebagai perbandingan, perkara pidana yang masuk di tahun 2023 adalah 1.108. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika masih mendominasi bahkan cenderung meningkat.
"Untuk perkara pidana tahun 2024 masih didominasi perkara narkotika sejumlah 605 perkara, sedangkan jumlah perkara narkotika di tahun 2023 adalah 556 perkara," kata Wiguna.
Selain narkotika, jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk di tahun 2024 adalah 30. Jumlah ini sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 29 perkara.
Untuk perkara praperadilan berjumlah 25, jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2023 yang berjumlah 25 perkara.
Baca juga: PN Denpasar adili dokter diduga malapraktik pada pasien Australia
Jumlah Diversi (penyelesaian perkara) di tahun 2024 berjumlah 3 berkas, sedangkan putusan yang bentuknya Restorative Justice (RJ) sejumlah 102 perkara, yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 berkas, perkara pencurian sejumlah 22 berkas, perkara penganiayaan sebanyak 13 berkas, perkara pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran lainnya sebanyak 42 berkas.