Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing asal Rusia Evgenii Karamyshev (33) yang menjadi pengedar narkotika lintas negara dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis menyatakan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evgenii Karamyshev dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana selama satu tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa terdiri dari berbagai jenis narkotika jenis hasis, ganja, mefedron, sabu, kokain, psilosin, dan MDMA.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kejadian ini terungkap bermula saat terdakwa kedapatan mengambil satu paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Paket tersebut berisi 21 padatan coklat mengandung hasis dengan berat total 223,15 gram netto.
Terdakwa Evgenii mengambil paket atas perintah dua rekannya, Tony dan Johny, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi transaksi barang terlarang tersebut diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Petugas BNNP I Made Rinjani Putra dan I Wayan Wena, beserta tim lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan di kawasan Jimbaran, Badung, pada Senin 16 Desember 2024.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mencurigai terdakwa yang membawa paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu.
Setelah diamankan dan dibuka di hadapan dua saksi masyarakat, ditemukan 21 balutan hasis seberat 232,7 gram bruto atau 223,15 gram netto.
“Paket itu dikirim dari Thailand dengan nama pengirim Thitima Jaidee dan nama penerima fiktif ‘Fred Williamson’ di Kutuh, Kuta Selatan,” beber JPU.
Usai penangkapan, tim BNNP Bali menggeledah kamar terdakwa di Puri Tamu Hotel, Jimbaran. Hasil penggeledahan mengejutkan.
Di dalam kamar nomor 2 lantai 2 itu, ditemukan berbagai jenis narkotika lainnya yang disimpan dalam kulkas kecil, lemari pakaian, dan potongan lakban.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya 24 paket hasis dengan berat total 72,58 gram bruto (62,98 gram netto), 10 paket ganja 31,94 gram netto, 5 paket jamur psilosin 15,2 gram, 36 paket mefedron 66,58 gram bruto (53,98 gram netto), sabu 0,14 gram, kokain 0,05 gram, serta MDMA 0,25 gram dalam bentuk serbuk dan kristal. Selain itu, turut disita tiga timbangan digital, dua bundel plastik klip, serta dua buah lakban.
Berdasarkan hasil penyidikan penyidik BNN Bali, pengedaran narkotika ini telah berjalan sejak pertengahan 2024. Paket ganja dan hasis terdakwa ambil secara bertahap dari wilayah Jimbaran dan Ubud, sedangkan MDMA dan kokain ia dapatkan dari tempelan di daerah Tanjung Benoa.
Bahkan, satu paket sabu ditemukan secara tidak sengaja ketika terdakwa menggali tanah saat akan menempel barang lain. Pekerjaan terdakwa memecahnya narkotika itu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Jimbaran-Badung, Ubud-Gianyar dan Tanjung Benoa-Denpasar.
Sebagian besar dari barang tersebut sudah sempat diedarkan dengan sistem tempel, dan sisanya disita petugas.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa juga mengaku pernah menerima imbalan berupa crypto currency sebanyak 0,00036 bitcoin per transaksi. Dalam satu kesempatan, terdakwa bahkan mendapat Rp 1 juta tunai yang diambil lewat sistem tempelan. Seluruh komunikasi dilakukan lewat aplikasi Telegram dalam grup ‘traveling di Bali.’
Seluruh barang bukti sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik dan hasilnya positif mengandung zat aktif narkotika.
Jenis narkotika yang ditemukan masuk dalam golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Antara lain hasis, ganja, psilosin, mefedron, sabu (metamfetamina), kokain dan MDMA.
Baca juga: BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan
Baca juga: BNN bongkar tiga jaringan narkotika sabu di Denpasar
Baca juga: Tiga WNA Inggris penyelundup kokain dilimpahkan ke Kejari Badung-Bali