Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar tiga jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Denpasar, Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat di Denpasar, Senin mengungkapkan modus yang paling marak digunakan para pengedar maupun bandar narkoba yakni sistem tempelan.
"Modus ini biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika yang ditempatkan ditempat-tempat tertentu yang belakangan cukup marak terjadi di daerah Denpasar," kata dia.
Modus tersebut pun dipakai oleh tiga jaringan narkotika sabu di Denpasar yang terjadi dalam tempo seminggu.
Kasus pertama diungkap pada kamis (1/5) di salah satu lahan kosong daerah Pemogan Denpasar, dengan tersangka seorang pemuda tamatan SMP berinisial ADS (32).
Ia ditangkap petugas BNNP Bali mengambil tempelan berupa plastik warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 370,66 gram netto.
Kasus kedua, diungkap pada selasa (6/5) yang melibatkan dua orang pemuda sebagai tersangka yang ditangkap saat mengambil tempelan di dekat pelinggih Jalan Tantular I Denpasar.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka MAP (23) dan PAS (31) berupa paket kristal bening yang diduga narkotika kenis sabu sebanyak 28,15 gram netto yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan kembali di daerah Denpasar.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap BNNP Bali yaitu pada Rabu (7/5) yang melibatkan dua tersangka MLT (28) dan ED (42) beroperasi mengambil tempelan di daerah lahan kosong Jalan Tukad Batanghari Denpasar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu paket tempelan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus luarnya dengan plastik hijau dengan berat 306,34 gram netto.
Rencananya barang tersebut akan dipecah dan diedarkan kembali sesuai pesanan.
Seluruh tersangka dari tiga jaringan tersebut beserta barang buktinya telah diamankan di kantor BNN Provinsi Bali.
"Kami masih proses lebih lanjut guna mendalami aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut termasuk orang yang memerintahkan para tersangka mengambil tempelan narkotika tersebut," kata Rudy.