Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod dipenjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Kedua WN Ukraina itu merupakan saudara kembar.
Jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.
Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan saudara kembar berusia 32 tahun ini awalnya diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.
Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mephedrone dan 3 ribu dolar AS atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.
Lalu, keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.
Setelah sebuah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba. Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.
Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4 kilogram ganja.
Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.
Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.
Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan.
Baca juga: Bea Cukai ungkap modus pemasukan bahan baku narkoba ke Bali
Baca juga: Polisi: Laboratorium produksi hasis di Bali hasilkan uang Rp1,5 triliun
Baca juga: Bareskrim: Narkoba dari lab di Uluwatu dipasarkan bentuk "pods system"
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar laboratorium narkotika hasis di Uluwatu
Baca juga: BNN: Laboratorium Narkoba di Keliki Gianyar jadi "alarm" bagi Bali
Baca juga: BNN ungkap kasus laboratorium narkoba di Bali dikendalikan WNA